Rabu, 17 Oktober 2007

Tempat Daftar Anggota PWS - Medan

Keur Balarea Wargi Sunda Nu Nuju Ngumbara Ti Tatar Sumatra Utara , Khususna Medan , Sapiri Umpi Pribados Pengurus Persatuan Wargi Sunda ( PWS ) Wilayah Medan , Ngaturkeun Wilujeng Sumping di Medan , Upami Aya Waktos Sareng Rindu Ka Lembur Ti Tatar Pasundan , Mangga Urang Gabung ti Kegiatan PWS.

1. Seketariat di Jl. Setia Budi No. 240 Tanjung Sari - Medan , 061 - 8212836
2. Jl. Karya Wisata , Johor Katelia No. 14 - Medan , 061 - 7868139
3. Via email , sementara ke :

Kang Asep T , asept@telkom.co.id
Kang Dedi Mulya , dedimulya@berlian.co.id ( 0811650423 )
Kang Djodi , adindagolid@yahoo.com ( 081317364953 )
Kang Eddy Miraddy , eddy@berlian.co.id
Kang Kutiadi , ykutiadi@trakindo.co.id
Kang Johani , johani@bri.co.id
Kang Afandi , ao@yahoo.com

Persyaratan jeung ketentuan anggota lihat artikel dibawah ini



Senin, 15 Oktober 2007

Persyaratan Anggota

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN WARGI SUNDA ( P W S )

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Persyaratan Menjadi Anggota


Anggota Kehormatan
Seseorang yang mempunyai pengaruh dimasyarakat dan menunjukan minat dan mampu memberikan dorongan untuk memajukan Paguyuban dan diangkat berdasarkan keputusan rapat Pengurus.
Anggota Luar biasa
Seseorang baik dari warga sunda ataupun anggota masyarakat Indonesia yang telah berjasa baik kepada paguyuban Wargi Sunda dan keanggotaan ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
Anggota Biasa
Setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari tanah Pasundan dan atau keturunan Sunda, maupun warga Negara Indonesia dari daerah lain yang berminat dan pernah tinggal menetap di Daerah Pasundan minimal 1 (satu) tahun.

Pasal 2

Masa Keanggotaan


Masa keanggotaan berlaku selama anggota berdomisili didaerah dimana Paguyuban berdiri.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 3

Hak Anggota
Setiap Anggota mempunyai hak :
Mengeluarkan pendapat dan hak suara
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
Memperoleh pengakuan yang sama dari Paguyuban
Mendapat Pembelaan dari Paguyuban
Membela diri
Pasal 4

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota Wajib :

a. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban
b. Taat dan melaksanakan segala keputusan Paguyuban
c. Menyimpan dan memegang teguh Rahasia Paguyuban
d. Senantiasa menjunjung tinggi nama baik Paguyuban
e. Memelihara dan menjaga rasa Setia kawan sesama Anggota
f. Membantu Pengurus dalam setiap kegiatan Paguyuban
g. Tidak bertindak diluar peraturan dengan membawa nama Paguyuban
h. Bahu-membahu mensukseskan Progaram kerja Paguyuban.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 5

Persyaratan Menjadi Pengurus

Anggota Paguyuban Wargi Sunda yang berasal dari tanah Pasundan dan atau keturunan Sunda, maupun warga Negara Indonesia dari daerah lain yang berminat dan pernah tinggal menetap di Daerah Pasundan minimal 1 (satu) tahun telah mengajukan permohonan dan telah tercatat sebagai anggota Paguyuban.
Tidak pernah terlibat Organisasi terlarang sesuai dengan peraturan yang berlaku
Rela berkorban demi kemajuan Paguyuban

Pasal 6

Masa jabatan Pengurus

Masa jabatan Pengurus berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan rapat pleno Anggota
Masa Jabatan Pengurus dapat berakhir apabila :
Meninggal Dunia
Menyatakan berhenti secara tertulis dan disetujui oleh Rapat Pengurus
Pindah Domisili Keluar daerah tempat Paguyuban berdiri
Diberhentikan sebagai anggota oleh Penguirus karena melanggar AD/ART setelah diberikan peringatan
Penggantian pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan berdasarkan rapat Pengurus.

Pasal 7

Susunan Pengurus

Kepengurusan Paguyuban Wargi Sunda Medan terdiri dari :

Seorang Ketua Umum dampingi Seorang Wakil Ketua Umum
5 (lima) orang Ketua
Seorang Sekretaris dan 3 (tiga) orang wakil Sekretaris
Seorang Bendahara dan 3 (tiga) orang wakil Bendahara

Bidang-bidang

Bidang Organisasi
Bidang Pembinaan Anggota
Bidang Sosial
Bidang Rekreai dan Olah Raga
Bidang Informasi
Bidang Penggalangan Dana
Bidang Kepemudaan
Bidang Pengembangan SDM
Bidang Kesenian
Bidang Kerohanian

Setiap Bidang dapat menambah anggotanya sesuai kebutuhan dan kepentingannya setelah mengajukan permohonan kepada rapat Pengurus.

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 8

Musyawarah

Musyawarah dilaksanakan sekali dalam 3 tahun
Musyawarah dihadiri oleh :
Pengurus lengkap
Anggota sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota
Musyawarah diselenggarakan untuk :
Merubah dan Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
Mensahkan pertanggung jawaban pengurus dan menyusun program kerja Paguyuban selama masa baki
Memilih dan mengesahkan Pengurus

Tata tertib Musyawarah ditetapkan dan disahkan oleh dan pada saat musyawarah.
Dalam keadaan luar biasa dan mendesak musyawarah dapat dipercepat atau ditunda atas keputusan rapat Pengurus
Musyawarah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari anggota

Pasal 9

Rapat Kerja

Rapat kerja dihadiri seluruh Pengurus lengkap minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.
Rapat Kerja diselenggarakan minimal sekali dalam satu tahun
Rapat Kerja berwenang :
Memilih pengganti pengurus yang berhenti
Mengembangkan serta menyempurnakan program kerja umum Paguyuban
Membahas Laporan-laporan kerja Pengurus.

BAB V

KEPENGURUSAN PAGUYUBAN

Pasal 10

Pengurus

Pembagian tugas kerja Pengurus serta tata kerjanya diatur lebih terperinci dalam tata kerja Pengurus yang ditetapkan dan disahkan berdasarkan rapat Pengurus

BAB VI

DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 11

Tindakan Disiplin

Anggota atau Pengurus yang melanggar disiplin Paguyuban dapat diberikan tindakan disiplin berupa :

Teguran
Peringatan Tertulis
Pemberhentian sebagai Anggota
Pasal 12

Teguran

Teguran dapat diberikan kepada Anggota atau Pengurus yang melalaikan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan oleh Paguyuban. Teguran yang dimakud lebih kepada melakukan pembinaan dan meningkatkan kinerja Paguyuban

Pasal 13

Peringatan tertulis

Peringatan tertulis dapat diberikan Paguyuban apabila Anggota/ Pengurus melakukan tindakan :
Menyalah gunakan jabatan untuk kepentingan Pribadi
Menyalah gunakan hak milik Paguyuban untuk kepentingan Pribadi

Tindakan Peringatan tertulis dilakukan dan ditetapkan Pengurus melalui rapat Pengurus.

Pasal 14

Pemberhentian sebagai Anggota

Anggota / Pengurus dapat diberhantikan apabila :
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Terdapat bukti-bukti yang meyakinkan telah merugikan Paguyuban



BAB VII

LAIN-LAIN

Pasal 15

Peraturan Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan rapat kerja Pengurus.


BAB VIII

PENUTUP

Pasal 16

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan : Medan
Pada Tanggal : 9 September 2007

PAGUYUBAN WARGI SUNDA MEDAN
SUMATERA UTARA


Ketua,




DANI KUSTONI, SH, S.IK
Ketua Umum
Sekretaris,




Drs. ASEP TATANG
Sekretaris